Selasa, 27 September 2011

Pemimpin Dalam Islam

Membicarakan masalah pemimpin adalah sesuatu yang tidak pernah habis. Tidak terkecuali masa lalu, sekarang dan akan datang. Pembicaraan mengenai pemimpin banyak dibahas dan dianalisa dari berbagai sudut pandang yang bermacam-macam. Dalam kesempatan ini kita akan membicarakan tentang pemimpin dalam perspektif Islam.
Sebagai seorang muslim, sudah barang tentu, Islam menjadi sumber acuan aktifitas, motifasi, inspirasi dan landasan spiritual dalam menggerakkan roda kehidupan sosialnya. Karena muara seluruh perjuangan/jihad seorang pemimpin atau masyarakat dalam Islam tidak ditujukan kepada tujuan rendah seperti popularitas, akumulasi ekonomi, prestise, kedudukan sosial, tetapi untuk memperjuangkan kedaulatan Allah di bumi dengan mengamalkan syari’at-Nya. Agar tercipta susana rahmat yang pernuh keadaban dan akhlakul karimah dalam kehidupan sosial.

Keharusan Adanya Pemimpin
Dalam Islam adanya pemimpin/amir/imam/khalifah dalam suatu komunitas masyarakat adalah sesuatu yang wajib. Bahkan bagaimana Islam memandang penting pemimpin dapat dilihat dalam hadits  riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda: ”Apabila keluar tiga orang untuk bersafar, maka angkat satu di antaranya sebagai pemimpin.”
Hampir semua madzhab dalam Islam bersepakat bahwa keberadaan khalifah adalah wajib hukumnya. Umat Islam tidak bisa hidup tanpa adanya pemimpin. Bahkan Ibnu Taymiyyah mengatakan: "penguasa yang dzalim adalah lebih baik daripada tidak ada pemimpin sama sekali." dan ada juga pendapat mengatakan, "enam puluh tahun bersama pemimpin yang jahat lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin. "
Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Sulthaniyyah mengatakan keharusan adanya pemimpin merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Artinya apabila orang yang berhak telah mengangkat atau memangku jabatan khalifah maka gugurlah hukum wajib bagi muslimin yang lain, sebaliknya jika tidak ada seorang pun yang menjalankan tugas itu maka seluruh kaum muslimin berdosa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa tersebut hanya menimpa kepada dua golongan saja. 

Pertama, ahlu ra’yi yaitu para cendekiawan sehingga mereka berhasil mengangkat seorang pemimpin.
Kedua, mereka yang memiliki syarat-syarat sebagai pemimpin, sampai terpilih satu di antara mereka. Sementara pendapat Syaikh Abdul Qadir Audah, (seorang hakim yang gugur dihukum gantung oleh penguasa dzalim Gamel abd Nasher), mengatakan dosa mengenai seluruh umat, karena seluruh kaum muslimin menjadi sasaran hukum syari’at. Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa hukum tentang keharusan adanya khalifah ada dua yaitu wajib syar’i dan wajib ’aqli.
Wajib syar’i didasarkan atas enam hal: Pertama, khilafah adalah sunnah fi’liyyah yang telah digariskan oleh rasul dengan amal perbuatan, sehingga kewajiban kaum muslimin untuk melaksanakannya.
Kedua, kesepakatan para sahabat. Setelah Rasulullah SAW meninggal para sahabat sepakat mengangkat penggantinya, Abu Bakar, baru kemudian mereka memakamkan jasad Nabi SAW.
Ketiga, pelaksanaan hukum syari’at secara formal tergantung pada khalifah. Hukum syari’at tidak memiliki kekuatan apa-apa jika tidak dilaksanakan, oleh karenanya dibutuhkan pemimpin untuk melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fahuwa wajibun (apabila tugas awajib tidak sempurna kecuali suautu pekerjaan, maka melaksanakan pekerjaan itu menjadi wajib hukumnya).
Keempat, nash al-Qur’an dan Sunnah menunjukkan wajibnya mengangkat imam bagi jama’ah. (QS. An-Nisa’: 59)
Kelima, umat Islam hanya satu. Kaum muslimin wajib bersatu dibawah bendera al-Qur’an dan haram bercerai berai. (lihat QS. Ali Imran: 103&105, dan QS. Al-Anfal: 46)
Keenam, keharusan satu negara. Sebagai satu umat dan satu negara mereka hanya boleh mengangkat satu pemimpin.
Adapun wajib ’Aqli yaitu rakyat mustahil dapat hidup sendiri-sendiri, mereka harus berkumpul dan bersatu, baik dalam keadaan damai apalagi dalam keadaan darurat. Dalam kenyataannya sering terjadi saling lomba, bersaing dan saling mengalahkan satu dengan yang lain  untuk merebut penghidupan sehingga menimbulkan permusuhan dan pertumpahan darah. Untuk mencegah agar permusuhan dan pertumpahan darah tidak terjadi diperlukan seorang pemimpin untuk menyelesaikannya.

Syarat-Syarat Pemimpin
Imam al-Mawardi menetapkan tujuh syarat bagi seorang khalifah atau pemimpin muslim, yaitu:
  1. Adil
  2. Berilmu sampai taraf mujtahid
  3. Sehat jasmani
  4. Cerdas
  5. Memiliki kemampuan untuk memimpin
  6. Berani berkorbnan untuk mempertahankan kehormatan dan berjihad dengan musuh
  7. Keturunan Quraisy
Ibnu Khaldun menetapkan syarat khalifah hanya empat, yaitu:
  1. Berilmu sampai taraf mujtahid
  2. Adil
  3. Kifayah atau memiliki kesanggupan bersiasah (berpolitik)
  4. Sehat jasmani dan rohani 
Abdul Qadir Audah menetapkan syarat khalifah delapan syarat, yaitu:
  1. Islam. Diharamkan mengangkat pemimpin seorang kafir (QS. Ali Imran: 28) karena seorang kepala negara yang kafir tidak mungkin mau dan bisa melaksanakan hukum syariah yang menjadi tugas khalifah. Begitu juga diharamkan mengangkat orang kafir sebagai hakim karena di tangan hakim kekuasaan hukum ditegakkan (QS. An-Nisa’: 141)
  2. Pria. Wanita menurut tabiatnya tidak cakap memimpin negara, karena pekerjaan itu membutuhkan kerja keras seperti memimpin pasukan dan menyelesaikan berbagai persoalan.
  3. Taklif. Yaitu sudah dewasa, di  mana jabatan khalifah adalah penguasaan atas orang lain.
  4. Ilmu Pengetahuan. Yaitu ahli dalam hukum Islam sampai bila mungkin mencapai taraf mujtahid. Bahkan dituntut mengetahui hukum internasional, traktat, dan perdagangan internasional, dan lain-lain.
  5. Adil. Yaitu menghiasi diri dengan sifat-sifat kemuliaan dan akhlakul karimah, terhindar dari sifat fasik, maksiat, keji dan munkar.
  6. Kemampuan dan Kecakapan. Yaitu di samping mampu mengarahkan umat dia juga mampu membimbing umat ke jalan yang benar sesuai dengan Syariat Islam.
  7. Sehat Jasmani dan Rohani. Yaitu khalifah tidak boleh buta, tuli, bisu, dan cacat.
  8. keturunan Quraisy. Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini. Karena hadits yang mengatakan imam dari Quraisy selama mereka memerintah dengan adil. Ditujukan untuk maksud terbatas, yaitu waktu dan tempat terbatas. Jadi tidak berlaku secara umum.
Cara Pengangkatan Khalifah
Pengangkatan khalifah dianggap sah apabila melalui cara-cara di bawah ini:
  1. Melalui bay’at, yaitu pengangkatan dengan pernyataan taat setia yang dilakukan oleh orang-orang cerdik (ulama) yang terkemuka atau mereka yang tergabung dalam Ahlul Halli Wal Aqdi. seperti Abu abakar ketika diangkat melalui khalifah.
  2. Melalui istikhlaf, yaitu pengangkatan dengan cara penetapan dari khalifah atau pemimpin yang masih hidup terhadap penggantinya bila ia mati. Dalam hal ini dia boleh menetapkan satu orang atau beberapa orang kemudian mereka bermusyawarah untuk menetapkan satu di antara mereka menjadi khalifah. Sistem pengangkatan seperti ini sering disebut dengan syura.
  3. Melalui istilak, yaitu menguasai dan mengalahkan, maksudnya melalukan perebutan kekuasaan dengan kekuatan.
Tiga cara di atas menurut ulama fiqh dipandang sah. Segala tindakan dan keputusannya yang sesuai dengan syari’at Islam dipandang sah guna menjaga kemaslahatan umat. Bila tidak, ini akan berakibat kepada kesulitan dan kekacauan kehidupan umat.
Bila cara-cara di atas dipandang sah maka bila khalifah memerintahkan sesuatu yang sunnah, mentaatinya menjadinya wajib. Bila yang diperintahkannya sesuatu yang mubah maka melaksanakannya menjadi wajib. Dan bila melarang yang mubah mengerjakannya menjadi haram. Kewajiban taat kepada khalifah dalam hal-hal yang tidak melanggar hukum Allah SWT. (La Tha’ata li makhlukin fi ma’shiyatil Khaliq)

Bagaimana Kondisi Hari Ini?
Adalah sulit mengatakan kondisi hari ini telah sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan oleh syariat. Sejak barat menawarkan sistem pemerintahan sekuler, umat Islam sedunia hampir tidak punya pilihan lain kecuali mengikuti sistem tersebut. Padahal sistem pemerintahan Islam bila dibandingkan dengan sistem pemerintahan sekuler ibarat siang dengan malam. Satu dengan yang lain sangat berbeda secara hakikat, tujuan, orientasi, dan mekanismenya.
Islam memandang hakikat kekuasaan merupakan perpanjangan dari kedaulatan Allah SWT. Sedangkan sekular mengatakan kedaulatan di tangan rakyat. Tujuan negara menurut Islam dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah dan khalifah sebagai penjaganya untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Sedangkan pandangan sekuler, negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia yang digali dari pikiran, adat kebiasaan yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Begitu juga orientasi kepemimpinan dalam Islam merupakan amanah dari Allah untuk mengatur dan membimbing manusia ke jalan yang hak. Sedangkan kepemimpinan sekuler merupakan amanah rakyat yang berfungsi untuk mengatur kehidupan agar tertib terlepas dari ikatan akidah maupun moral dari penguasa. Selanjutnya mekanismenya juga sangat jauh berbeda. Bila dalam Islam pengangkatan pemimpin tidak dilakukan melalui cara pemilihan langsung dari rakyat, karena khalifah atau pemimpin sifatnya sebagai pengganti Nabi SAW dalam memimpin umat, dan mekanismenya dilakukan melalui lembaga syura atau Ahlul Halli wal ’Aqdi, karenanya tidak layak diserahkan bulat-bulat kepada rakyat yang kurang memiliki pengetahuan akan hukum-hukum syari’at. Sedangkan kepemimpinan sekuler dilakukan melalui pemilihan langsung rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Sistem ini membutuhkan biaya besar untuk tampil sebagai pucuk pimpinan bahkan harus suara rakyat melalui segala cara agar rakyat mendukungnya. Ada yang mengatakan cara yang ditempuh pemimpin dalam sistem demokrasi sama dengan berjudi. Setiap calon berkompetisi memasang taruhan guna menarik simpati rakyat. Bila nasib mujur dengan didukung oleh tim sukses maka ia akan memperoleh jabatan untuk memimpin rakyatnya. Bila tidak menang/sial maka kerugian akan ditanggungnya begitu juga para pendukungnya.
Inilah gambaran bahwa Islam memiliki konsep kepemimpinan yang jelas, terang, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada rakyat, tapi lebih lagi kepada Allah SWT.

Penutup
Islam telah membimbing kita bahwa kekuasaan yang kita miliki adalah bagian dari kekuasaanNya. Rusaknya tatanan masyarakat, pokoknya, bukan disebabkan oleh masyarakat itu sendiri, tapi ditentukan oleh pemimpinnya. Betapa pimpinan/ khalifah adala dzillullah fil ardl (bayangan Allah di bumi). Seharusnya pemimpin menyadari tugas yang diembannya begitu berat. Tetapi, kenyataannya banyak yang tetap berlomba meraihnya dengan seribu macam cara. Menggunakan berbagai muslihat untuk meyakinkan kepada para pemilih bahwa dirinya layak dan memiliki syarat untuk dipilih jadi pemimpin.
Siapa yang mendapatkan amanah kepemimpinan dari memintanya maka Allah tidak akan membantunya. Sebaliknya siapa yang mendapatkan amanah kepemimpinan tanpa ia memintanya maka Allah akan membantunya. Tapi tentunya pemimpin yang memiliki tujuan untuk menegakkan dienullah di muka bumi ini.  

Tiada ulasan:

Catat Ulasan